UMK Gunung Mas Ditetapkan, Naik 6,5 Persen

Plt Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Gumas, Letus Guntur

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gumas telah ditetapkan. Penetapan ini berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan dewan pengupahan Kabupaten Gumas tahun 2024 tentang Penetapan UMK tahun 2025, di ruang rapat Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM setempat, pada Rabu (27/11/2024) lalu.

“Kami sudah menetapkan UMK tahun 2025 yakni Rp 3.544.506,38, atau naik 6,5 persen jika dibandingkan UMK tahun 2024 lalu yakni Rp 3.328.175,” ujar Plt Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Gumas, Letus Guntur, Jumat (13/12/2024).

Dia menuturkan, penetapan UMK tersebut juga sudah mendapatkan rekomendasi Pj Bupati Gumas Nomor : 500.15.14.2/753/DTTKK.UKM/XII/2024 tentang besaran UMK tahun 2025.

“Rekomendasi besaran UMK Kabupaten Gumas tahun 2025 ini telah disampaikan ke Gubernur Kalteng untuk mendapatkan persetujuan,” tuturnya.

UMK Kabupaten Gumas yang telah ditetapkan ini sudah memperhitungkan angka perekonomian daerah. Kalau ada perusahaan tidak membayar karyawan sesuai dengan UMK, maka perusahaan itu diharuskan membuat surat penangguhan yang disampaikan ke kabupaten dan provinsi.

“Dari pantauan yang kami, sampai saat ini rata-rata perusahaan di Kabupaten Gumas membayar gaji karyawan yang sesuai UMK,” terangnya.

Selanjutnya, pada Bulan Januari 2025 mendatang, dari Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM setempat melakukan pemeriksaan ke setiap perusahaan dalam rangka penerapan besaran UMK terhadap karyawan. (ahs)