BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Unit Reskrim Polsek Sabangau Polresta Palangka Raya meringkus pelaku penganiayaan yang terjadi Rabu (18/8/2020) lalu di Jalan Pasir Panjang Gang Riski, barak nomor empat, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Mesriyadi (31) ditangkap setelah membacok selingkuhannya sendiri ME (28) lantaran cemburu dan dalam kondisi mabuk.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kapolsek Sabangau Ipda I Wayan Sukarya, mengatakan pelaku menganiaya korban dengan cara membacok menggunakan senjata tajam jenis parang sehingga korban mengalami luka di bagian dagu dan lengan sebelah kiri.
“Usai menerima laporan dari korban kita segera amankan pelaku bersama barang bukti sebilah parang,” ucapnya, Jumat (21/8/2020).
Disebutkan, dari keterangan pelaku aksinya dilakukan karena didasari cemburu. Mengingat ME merupakan gadis penghibur di warung remang-remang yang ada di Jalan Mahir Mahar.
“Permasalahan mereka berdua ini sudah sering kita tindaklanjuti. Memang sering bertengkar, dan baru ini dilaporkan oleh korban. Pelaku kita kenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan,” tegasnya. (yud)