BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Ingin menguasai harta orang tua berupa emas seberat 2 ons, membuat wanita 44 tahun berinisial NA harus membuat laporan palsu atau hoax tentang dirinya menjadi korban penjambretan.
Hal tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menemukan kejanggalan terhadap keterangan pelaku, serta tidak adanya video dalam rekaman CCTV di lokasi pelaku menjadi korban penjambretan.
Dimana keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Akp Rizki Atmaka Rahadi, bahwa dari penyelidikan dilakukan pihaknya tidak ada kejadian penjambretan yang dialami pelaku.
“Keterangan pelaku ini berubah-ubah, hingga kami dalami dan kami periksa di lokasi dengan mengecek CCTV tidak ada peristiwa penjambretan seperti yang disampaikan pelaku ini,” ucapnya.
Usai didalami, dengan keterangan pelaku sebenarnya ternyata pelaku terpikir hendak menguasai seluruh emas orang tuanya tersebut karena sakit hati dengan adik kadung pelaku yang hanya ingin harta warisan dari bapaknya.
“Motif pelaku ini tidak ingin membagikan emas tersebut ke adiknya yang tidak pernah tahu dan tidak ingin mengurus si bapak yang sedang sakit stroke, sehingga pelaku membuat rekayasa dengan menjadi korban jambret,” jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku akhirnya meminta maaf secara langsung, yang disaksikan orang tuanya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
“Dari orang tuanya telah memaafkan pelaku, serta tidak ada kerugian, hingga kami lakukan pembinaan dan permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan dimana atas pertimbangan hukum permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara restorative justice,” tutupnya. (put)