IRT di Tewah Diamankan Satres Narkoba Polres Gumas karena Sabu

Tersangka R saat diamankan karena kepemilikan sabu, di Mapolres Gumas, Kamis (13/3/2025).

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Seorang IRT yakni R, ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Gumas, dikarenakan kepemilikan narkoba jenis sabu, di kediamannya di Jalan Perintis, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, pada Rabu (12/3/2025) lalu.

“Dari tersangka R, kami menyita 16 paket sabu siap edar, dengan berat kotor 3,49 gram,” ujar Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Selasa (8/4/2025).

Penangkapan itu bermula informasi masyarakat yang resah dengan dugaan transaksi narkoba di kediaman tersangka. Menindaklanjuti laporan itu, personel melakukan penyelidikan. Pada Rabu (12/3/2025) dilakukan penggerebekan di rumah itu dan berhasil mengamankan tersangka R yang juga merupakan pemilik rumah.

“Ketika dilakukan penggeledahan, pada awalnya tersangka mengaku tidak menyimpan sabu. Namun setelah didesak, akhirnya menunjukkan tiga paket sabu yang disimpan pada saku celana sebelah kiri,” terangnya.

Tidak berhenti disitu, petugas kembali melakukan interogasi secara intensif tersangka R. Hasilnya kembali ditemukan paket sabu yang disimpan oleh tersangka dalam tas selempang warna hitam yang diletakkan di belakang pintu kamar.

“Dari dalam tas itu, ditemukan 13 paket sabu. Total, ada 16 paket sabu dengan berat kotor 3,49 gram yang diamankan,” jelasnya.

Selain barang bukti sabu, juga diamankan barang bukti lain, berupa tiga buah plastik klip pembungkus sabu, dua bundel plastik klip, satu lembar kertas putih, satu plastik klip hitam, satu tas selempang hitam, satu celana pendek hitam, dan uang tunai Rp 200.000.

“Tersangka R mengaku bahwa barang bukti sabu itu adalah miliknya dan uang Rp200.000 adalah hasil penjualan sabu,” katanya.

Dia menambahkan, tersangka R dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Gumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti komitmen polres dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Tersangka R dijerat Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (ahs)