BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MO (42) di Jalan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya, Selasa (22/4).
Dalam penggeledahan, petugas mengamankan empat paket kecil sabU seberat 1,27 gram. Mengejutkan, petugas turut mendapati satu pucuk senjata api (Senpi) rakitan disertai empat butir peluru.
“Satu pucuk senjata api rakitan dan empat butir peluru telah kita amankan,” ucap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Rabu (23/4/2025).
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku MO akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. YUD