BALANGANEWS, LAMANDAU – Upaya peredaran gelap narkotika kembali digagalkan personel gabungan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Seorang pria berinisial RR ditangkap usai kedapatan membawa sabu seberat lebih dari 1 kilogram.
Direktur Resnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Kamis (10/7) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan Km. 18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Lamandau.
“Penangkapan berawal dari razia kendaraan rutin yang digelar tim Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama Unit K9 Ditsamapta dan Satresnarkoba Polres Lamandau,” ujar Erlan, Selasa (15/7).
Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Xpander yang dikemudikan oleh RR. Karena gerak-gerik mencurigakan, dilakukan penggeledahan dengan bantuan anjing pelacak.
Benar saja, petugas menemukan satu bungkus plastik warna emas hitam bertuliskan “Freeso–drend Durien” yang ternyata berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 1.020 gram. Paket sabu itu disembunyikan rapi di dalam ruang penyimpanan dongkrak mobil.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit Mitsubishi Xpander, satu unit handphone OPPO A18, serta uang tunai Rp500.000 yang diduga terkait tindak pidana tersebut.
“Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Lamandau untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Erlan.
Akibat perbuatannya, RR terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
“Polda Kalteng menegaskan komitmen untuk terus menekan peredaran narkoba dengan menyasar jalur-jalur rawan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalteng,” pungkasnya. YUD