Kebun Karet Jadi Saksi Bisu Nafsu Bejat Kakek TJ terhadap Pelajar SMP

PURUK CAHU – Usia yang sudah menginjak senja ternyata tak membuat TJ semakin bijak dan mampu meredam nafsu duniawi. Sebaliknya, di usianya yang sudah 61 tahun, setan justru semakin menguasai nafsunya.

Akibatnya, warga Desa Dirung Lingkin Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) itu jadi gelap mata saat melihat RA yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP.

Remaja yang baru berusia 16 tahun itu pun harus menanggung aib sepanjang hidupnya, gara-gara perbuatan TJ. Dia telah disetubuhi TJ berkali-kali, hingga akhirnya hamil.

Kapolsek Tanah Siang Ipda Dig Supriyo mengungkapkan, perbuatan bejat TJ pertama kali dilakukannya terhadap di sebuah kebun karet yang tidak jauh dari rumah korban pada 9 Oktober 2018 silam.

“Dari pengakuan tersangka, aksi bejatnya tersebut dilakukan dengan cara memeluk, mencium dan meraba alat kemaluan korban serta menyetubuhi dan mengiming-imingi akan diberikan uang,” kata kapolsek.

Celakanya, merasa aksi pertamanya lancar, membuat TJ menjadi ketagihan. Perbuatan cabul itu kembali diulanginya beberapa kali.

“Tersangka melakukan aksi bejatnya sebanyak 5 kali kepada korban,” imbuh kapolsek.

Perbuatan TJ bejat akhirnya terungkap beberapa bulan kemudian tatkala ayah RA melihat putrinya sakit dan muntah-muntah. RA pun kemudian dibawa ke RSUD Puruk Cahu untuk berobat.

Namun alangkah terkejutnya keluarga RA, ketika hasil pemeriksaan menyatakan bahwa RA tengah berbadan dua. Usia kehamilannya telah memasuki 4 bulan.

Dari situlah kemudian korban mengakui jika dia telah disetubuhi oleh pelaku TJ. Tidak hanya sekali, tetapi sampai 5 kali.

Mendengar pengakuan putrinya, ayah RA pun tidak mau menunggu lama dan langsung melaporkan TJ ke Polsek Tanah Siang.

“Pelaku kita pada Minggu (17/2/2019) malam. Dan saat ini sudah kami kirim ke Polres Mura untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ipda Dig Supriyo.

Atas perbuatannya, TJ bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (ari/bnews)