KPK Dituntut Denda Adat Rp10 Triliun

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut membayar denda adat malu warga Papua senilai Rp10 triliun. Denda itu diberikan karena KPK dinilai telah melakukan kriminalisasi terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe dan sejumlah pejabat daerah setempat lainnya.

Dilansir iNews.id, Rabu (13/2/2019) ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Papua Bersatu bersama para Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan aksi bela Gubernur Lukas Enembe. Aksi demo bela gubernur itu berlangsung di halaman Kantor Pemprov Papua.

Massa bergabung bersama puluhan Kepala SKPD di lingkungan Pemprov Papua atas dugaan kriminalisasi  gubernur tersebut.

“Kami dengan tegas menuntut untuk menghentikan segera kriminalisasi kepada Gubernur Papua Lukas Enembe,” ujar Koordinator Aksi Alber Wanimbo.

Massa menilai, yang terjadi saat ini merupakan pembunuhan karakter terhadap Gubernur Lukas Enembe, sosok yang merupakan pemimpin mereka saat ini dan di masa akan datang.

“Hentikan intimidasi di atas intimidasi terhadap gubernur. Kami rakyat Papua menuntut KPK membayar denda malu kepada rakyat sebesar Rp10 triliun,” katanya dalam orasi.

Gubernur Lukas Enembe hadir bersama ribuan warganya. Dia menegaskan agar rakyat tidak boleh ditakuti dan diintimidasi karena Provinsi Papua merupakan penjaga NKRI.

“Kita tidak boleh takut diintimidasi. Bagaimana kita mau membangun. Kita sudah cukup untuk ditinggalkan. Sekarang kami ingin membangun diri kami sendiri. Ini catatan sejarah terburuk bagi pemerintahan Papua,” kata Enembe.