Permintaan Uang Tak Dipenuhi, Alasan Andi Bunuh Waria di Rantau Pulut

Whatsapp Image 2025 09 29 At 5.29.12 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Misteri pembunuhan sadis terhadap Fani alias Ancit, penata rias warga Desa Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, akhirnya terungkap. Pelaku bernama Andi berhasil ditangkap jajaran Polres Seruyan hanya dalam waktu dua hari setelah kejadian, Jumat (26/9), di Terminal Pantai Hambawang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kapolres Seruyan AKBP Han’s Itta Papahit melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Tuah, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Rabu (24/9) sekitar pukul 08.00 WIB, saat pelaku mendatangi rumah korban. Pertengkaran terjadi diantaranya keduanya karena pelaku merasa sakit hati dan cemburu, ditambah permintaan uangnya tidak dipenuhi korban.

“Pelaku emosi, memukul kepala korban hingga terbentur dinding. Tak berhenti di situ, pelaku mengambil kayu dan pisau dari dapur untuk melukai korban. Luka parah di wajah, leher, dada, dan paha membuat korban meninggal di tempat,” terangnya saat rilis, Senin (29/9).

Usai menghabisi nyawa Fani, pelaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp9,5 juta serta sebuah ponsel Oppo A76. Hasil visum dokter menyatakan korban meninggal karena kehabisan darah dan terhentinya suplai oksigen ke otak.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Seruyan, Polsek Seruyan Tengah, dan Unit Resmob Polda Kalsel akhirnya berhasil melacak dan menangkap Andi tanpa perlawanan saat berada di terminal.

“Dari tangan pelaku kami amankan sejumlah barang bukti, di antaranya kayu, pisau, ponsel, uang tunai Rp900 ribu, serta pakaian dan sandal yang digunakan saat kejadian,” ungkap AKP Rahmad.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. YUD