Satresnarkoba dan Polsek Manuhing Ringkus Pengedar Sabu di Desa Taringen

Whatsapp Image 2025 12 03 At 12.36.40 Pm
Tersangka S (27) beserta barang bukti ketika diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Selasa (2/12/2025).

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) bersama Polsek Manuhing berhasil menangkap seorang pria yakni S (27). Dia diduga kuat merupakan pengedar narkoba jenis sabu di wilayahnya.

Penangkapan pelaku itu dilakukan di sebuah rumah di Desa Taringen, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas pada Senin (1/12/2025) malam, pukul 22.00 WIB.

“Dalam penangkapan tersebut, kami mengamankan delapan paket sabu dengan berat kotor 2,05 gram,” ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H, Rabu (3/12/2025).

Dia menyampaikan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

“Dari penggerebekan dan penggeledahan itu, kami menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan tersangka,” ujarnya.

Selain sabu, lanjut dia, juga ditemukan uang tunai Rp800.000 yang diakui sebagai hasil penjualan sabu, alat hisap atau sendok sabu, satu unit gawai, satu buah botol plastik berlakban hitam, dan celengan aluminium yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.

“Penangkapan pengedar sabu di Desa Taringen itu adalah bukti nyata dan gerak cepat dari kepolisian dalam merespons informasi warga, sehingga desa-desa di Kabupaten Gumas bersih dari narkoba,” tegasnya.

Saat ini, tersangka S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke pelosok desa. Penangkapan ini juga sebagai salah satu bentuk peringatan tegas kepada para pengedar lainnya. Siapapun yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, demi menyelamatkan generasi muda,” tandasnya. (ahs)