Balanganews.com
Home » Peristiwa » Nekat Aniaya Korban Demi Incar Uang Puluhan Juta
Peristiwa

Nekat Aniaya Korban Demi Incar Uang Puluhan Juta

Whatsapp Image 2026 01 07 At 12.46.55 Pm
Pelaku FS (25) beserta barang bukti ketika diamankan di Mapolsek Kurun, Rabu (7/1/2026).

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Seorang pemuda FS (25) ditangkap oleh Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Kurun, karena menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan terhadap korbannya Rangga (19), pada Senin (5/1/2026), pukul 02.00 WIB, di Jalan Lintas Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

“Pelaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi. Dia tergiur setelah melihat korban memperlihatkan uang dalam jumlah banyak,” ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Kurun Iptu Chintya Pradjipta Putri, S.Tr.K, Rabu (7/1/2026).

Kejadian bermula saat pelaku FS (25), berpura-pura menumpang pulang bersama korban usai mereka menghadiri acara syukuran di Desa Tanjung Riu. Setibanya di lokasi kejadian, pelaku merampas tas dan barang berharga milik korban.

Tak hanya merampas barang berharga, pelaku juga memukul kepala korban dengan menggunakan botol kaca hingga pecah, dan juga melakukan penganiayaan dengan tangan kosong.

“Akibatnya penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di kepala dan luka robek pada jari kaki akibat pecahan kaca,” ujarnya.

Dalam aksi itu, pelaku berhasil membawa kabur tas gendong berisi uang Rp21 juta dan dua unit gawai. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp28 juta.

“Setelah beraksi, pelaku melarikan diri. Tapi selang beberapa jam kemudian, pelaku berhasil ditangkap. Saat ini, pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Kurun,” jelasnya.

Dalam penangkapan itu, lanjut dia, juga diamankan sejumlah barang bukti berupa tas gendong hitam, dan dua unit gawai milik korban.

“Pelaku juga mengakui berencana menggunakan uang hasil pencurian itu untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak menunjukkan barang berharga di tempat umum untuk menghindari niat jahat. Kalau melihat atau alami gangguan kamtibmas, segera melapor ke layanan Call Center 110,” tandasnya. (ahs)

Berita Terkait