BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di kawasan Jalan Danau Mare, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Selasa (20/1) sore. Terduga pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa tersebut mengakibatkan dua korban, yakni seorang perempuan berinisial M.E.R. (28) dan seorang bayi berinisial A.W.F., mengalami luka akibat serangan senjata tajam. Keduanya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Betang Pambelum Palangka Raya untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, menjelaskan bahwa pihaknya segera bergerak cepat begitu menerima laporan dari pihak keluarga korban.
“Setelah laporan masuk, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran. Terduga pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujarnya.
Hasil pengembangan penyelidikan mengungkapkan, tim Subnit Lidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya yang dibackup Subdit III Jatanras Unit Resmob Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial F.R. (30) pada Rabu (21/1) sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Kelurahan Bukit Tunggal.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau yang diduga digunakan pelaku, satu set pakaian korban, satu gendongan bayi, serta sepasang sandal warna biru.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya dan diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. YUD
