Polsek Pangkalan Banteng Tangkap 2 Tersangka Curanmor

Cuplikan Layar 2026 02 04 163047
Dua tersangka curanmor usai diamankan Polsek Pangkalan Banteng.

BALANGANEWS, PANGKALAN BUN – Unit Reserse Kriminal Polsek Pangkalan Banteng, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Simpang Berambai, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Agung Sugiarto, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/1) di depan sebuah toko. Kejadian bermula saat korban berinisial MA (28) meminjam sepeda motor jenis Honda Vario milik DS (28) untuk membeli mantel hujan.

“Sesampainya di lokasi, korban memarkir sepeda motor di depan toko dan masuk ke dalam tanpa mencabut kunci kontak. Tak lama kemudian korban mendengar suara sepeda motor yang ternyata telah dibawa kabur oleh pelaku,” ujarnya, Rabu (4/2).

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial SU (45) dan MU (25).

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Pangkalan Banteng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK, serta satu buah kunci kontak. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp22,5 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. YUD