Bekuk 3 Pengedar, Polres Kobar Sita 103 Gram Sabu

Cuplikan Layar 2026 02 04 172421
Personel Satreskoba Polres Kobar ketika menangkap pelaku dan barang bukti.

BALANGANEWS, PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan mengamankan tiga orang tersangka di dua lokasi berbeda, Senin (2/2).

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JS (42), BS (47), dan GAF (38). Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Ahmad Saleh, Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan, serta hasil pengembangan lanjutan di sebuah rumah di Jalan Natai Buntar RT 19, Desa Pasir Panjang.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Narkoba AKP M. Yosef Sukma Wijaya, menyampaikan dari tangan para pelaku petugas mengamankan barang bukti narkotika berupa 13 paket plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 103,2 gram serta 8 butir diduga ekstasi dengan berat kotor 3,99 gram.

“Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat warna silver merek Toyota Calya dengan nomor polisi B 1241 NZF serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi,” ujar AKP Yosef.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika dari Kota Pontianak menuju Pangkalan Bun. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua tersangka berinisial JS dan BS di pinggir Jalan Ahmad Saleh.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah tas yang di dalamnya terdapat tempat kacamata berisi dua paket sabu dan tiga butir ekstasi, serta sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” jelasnya.

Petugas juga menemukan empat bungkus rokok merek Marlboro yang di dalamnya berisi sepuluh paket sabu dan lima butir ekstasi. Selain itu, dari kendaraan roda empat yang digunakan, ditemukan satu karung beras merek Termanis yang di dalamnya berisi satu paket sabu.

Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba Polres Kobar kembali mengamankan tersangka GAF di kediamannya di Jalan Natai Buntar. Setelah dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, petugas kembali menemukan barang bukti narkotika.

Selanjutnya, seluruh tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kobar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. YUD