Jadi Pengedar Sabu, Gadis Cantik Asal Sampit Ditangkap Polisi

Dua tersangka saat diamankan

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dua wanita asal Kabupaten Kotawaringin Timur ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng setelah kedapatan memiliki belasan paket narkotika jenis sabu, Selasa (6/10/2020). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda dengan hanya berselang dua jam.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap FT alias Ifit (41) warga Jalan Usman Harun IV, Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur. Pelaku disergap di Jalan Muchran Ali, sekitar pukul 09.00 WIB.

Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan empat paket kristal sabu dengan berat kotor 15,65 gram yang dibungkus menggunakan tisu dalam kotak rokok.

“Selain menemukan empat paket sabu, kami juga mengamankan barang bukti handphone, satu buah tas dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam,” terangnya, Rabu (7/10/2020).

Dua jam usai penangkapan, lanjut Hendra, petugas kembali mengamankan seorang wanita berinisial NR (25) sekitar pukul 11.15 WIB di Komplek Perumahan Bukit Permai Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 53,68 gram dibungkus tisu warna pink dan dimasukan ke dalam tas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini sudah berada di kantor Ditresnarkoba.

“Keduanya terancam Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (yud)