PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan hampir satu kilogram narkotika golongan I jenis metamphetamine atau sabu-sabu, senilai Rp2 miliar lebih, Jumat (1/3/2019).
Sabu tersebut merupakan hasil tangkapan dari lima orang tersangka jaringan narkoba dari Kalimantan Selatan.
“Yang dimusnahkan ini hanya 990 gram dari total 1 kg lebih. Sisanya disisihkan untuk barang bukti di persidangan,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng AKBP I Made Kariada di Palangka Raya, Jumat (1/3/2019).
Dijelaskan Made Kariada, semua sabu-sabu itu merupakan sitaan dari tangan HR (31), MS (23), JH (39) yang tercatat sebagai warga Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk, Kalsel.
Kemudian BR (20) warga Sungai Rangas, Kelurahan Martapura Barat, Kalsel. Selanjutnya yang terakhir yakni DZ (34) adalah warga Jalan Harum Manis, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Mereka ini diamankan di Jalan Trans Kalimantan KM23 Kelurahan Taruna, Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, dan di Banjarmasin Kalimantan Selatan, Senin (4/2) lalu,” jelas Made.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjaranya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi hukuman mati. (kha)