BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – SN (32) harus kembali merasakan pedihnya hidup di penjara. Warga Jalan Karya Bakti, RTA Milono Km 3,4 ini ditangkap Satreskrim Polresta Palangka Raya usai melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) di Masjid Al Ikhlas, Jalan Mahir Mahar, Senin (2/11/2020) lalu.
Satu peluru harus bersarang di kaki tersangka saat mencoba melawan ketika petugas melakukan penangkapan.
Informasi dari kepolisian, curanmor bermula saat tersangka bersama A rekannya, mencari sasaran untuk melakukan curanmor di kawasan Jalan Mahir Mahar. Setelah berhasil menentukan sasaran, tersangka lalu berhenti di Masjid AL Ikhlas.
Saat lengah, SN pun mulai beraksi dengan menyiapkan kunci khusus yang dibuatnya. Beruntung, ternyata kunci motor masih menempel sehingga memudahkan tersangka dan rekannya membawa kabur motor korban.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, mengatakan dalam proses penangkapan tersangka melakukan upaya perlawanan dengan mencoba melarikan diri. Tindakan tegas dan terukur terpaksa diberikan dengan melumpuhkan tersangka.
“Tersangka kita lumpuhkan karena melawan saat ditangkap. Sedangkan rekannya berinisal A masih buron,” tegasnya dalam rilis di Mapolresta, Kamis (19/11/2020) siang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman penjara tujuh tahun.
“Tersangka adalah residivis kasus pencurian yang pernah ditahan selama 1,5 tahun,” urainya. (nor)