Bawa dan Edar Narkoba, Dua Warga Kalsel Dibekuk Polisi Bartim

Dua pelaku saat diamankan

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur Kalimantan Tengah, berhasil membekuk dan mengamankan dua orang warga Amuntai Kalimantan Selatan KN (31) dan B (30) yang kedapatan membawa dan akan mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua warga Amuntai Kalsel ini ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur di Desa Patung RT.01, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (25/11/2020) malam.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasatresnarkoba Polres Barito Timur Iptu Wira ketika dikonfirmasi Kamis (26/11/2020) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dan mengamankan dua orang warga Amuntai Kalimantan Selatan yang kedapatan membawa dan akan mengedarkan narkoba di daerah itu.

Lebih lanjut, Kasatresnarkoba ini mengatakan kronologis penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dikatakannya, dari hasil penyelidikan kemudian dilaksanakan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka serta mobil yang digunakan oleh kedua tersangka dan ditemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak kacamata dan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Naxan dibalut menggunakan lakban hitam berada di dalam mobil yang digunakan oleh kedua tersangka di Jalan Negara Tamiang layang-Ampah Desa Patung, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Adapun 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut kedua tersangka bawa dari Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan dan akan diedarkan di Wilayah Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah,” lanjutnya.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut dan kepada mereka berdua akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (yus)