Subdit I Ditresnarkoba Ciduk Pengedar Sabu di Palangka Raya dan Kotim

Dua pelaku saat diamankan

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda, Kamis (21/1/2021). Dari tangan keduanya yang berdomisili di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur, anggota menyita ratusan gram sabu yang dikemas menggunakan puluhan plastic klip.

Abdul Rohman (24) ditangkap petugas di sebuah rumah di Jalan Raflesia, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada pukul 13.00 WIB. Dari tangan pemuda ini, disita 12 paket narkoba jenis sabu.

Sedangkan Asmadi alias Amat (36) ditangkap di kediamannya di Jalan Dr Murjani, Gang Rahayu, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada pukul 19.00 WIB. Tersangka tak berkutik setelah penggeledahan badan dan rumahnya ditemukan 63 paket sabu dengan berat kotor 16,32 gram.

Asmadi alias Amat ditangkap setelah dua hari pemantauan yang dilakukan anggota Subdit I Ditresnarkoba usai menerima informasi sering dilakukannya transaksi narkoba di lokasi penangkapan.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo, melalui Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Nono Wardoyo, saat dikonfirmasi mengungkapkan sepak terjang keduanya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. Keduanya telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita kenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Masih didalami dari mana mereka mengambil barang haram tersebut,” pungkasnya. (yud)

Pelaku dan barang bukti yang diamankan