BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dua pengedar sabu kembali diamankan Ditresnarkoba Polda Kalteng dalam penyelidikan yang berlangsung satu minggu terakhir. Keduanya tertangkap tangan memiliki dan menyimpan sabu untuk dijual kepada penyalahguna narkoba.
Penangkapan dilakukan terhadap Armidi alias Oteng (34) di bantaran sungai Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kamis (28/1/2021) pukul 21.00 WIB. Pelaku ditangkap bersama barang bukti empat paket sabu dengan berat mencapai 58,67 gram.
Dari pemeriksaan terungkap jika pelaku membeli narkoba jenis sabu dari seorang pria yang ada di Kota Palangka Raya sebanyak 60 gram seharga Rp70 juta. Namun baru dibayar Rp40 juta dan akan dilunasi sekitar satu minggu ke depan.
Penangkapan kemudian berlanjut pada Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Zulkifli (41) ditangkap di kediamannya Jalan Rindang Banua, Gang Sewarga, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Dari penggeledahan rumah ditemukan 21 paket sabu dengan berat 7,60 gram.
Barang haram tersebut rencananya akan dijual di daerah Ponton, Komplek Rindang Banua. Pelaku diketahui sudah bertransaksi sebanyak dua kali sejauh ini. Sabu diperoleh dari Mr X yang ada di Kota Palangka Raya.
“Kedua pelaku kita kenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Direktur Resnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, Selasa (2/2/2021). (yud)