Polres Palangka Raya Tangkap Pelaku Penipuan di Facebook

PALANGKA RAYA – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Palangka Raya menangkap seorang pelaku penipuan di media sosial. Pelaku bernama Haris Simon (32) ditangkap di rumahnya, Jumat (8/3/2019) sekitar pukul pukul 14.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Palangka Raya AKP Harman Subarkah mengatakan, pelaku merupakan warga Jalan Kecubung I Palangka Raya.

Dalam aksinya, pelaku yang menggunakan nama di akun Facebook sebagai S Cristian (Riz), melakukan penipuan atau penggelapan dengan mengunakan media sosialnya dengan memanfaatkan forum jual beli.

“Modus tersangka adalah berpura-pura akan membeli barang yang dijual melalui forum jual beli dan mengajak bertemu calon korbannya untuk melihat barang yang dijual, setelah bertemu tersangka membawa barang korban dengan alasan untuk mengambil uang. Namun itu adalah modus tersangka saat melakukan aksinyam,” beber Harman Subarkah seperti dilansir laman tribrata news kalteng.

Saat ini, kata Subarkah, pelaku telah ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan alat bukti, Haris dikenakan Pasal 372 jo Pasal 378 KUHPidana tentang penggelapan atau penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Atas kejadian itu, Harman juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor bila pernah ditipu oleh tersangka namun belum melapor ke polisi. (ari)