3 Penambang Emas Ilegal Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kalteng 

Ketiga tersangka dan barang bukti saat rilis yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalteng

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Tiga penambang emas ilegal asal Kabupaten Kapuas ditangkap Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalteng, Rabu (27/1/2021). Ketiganya diamankan saat melakukan ilegal mining di Desa Balai Banjang, Kecamatan Pasek Talawang, Kapuas.

Dari pengungkapan itu, petugas menangkap RT sebagai pengelola dan EB serta SR sebagai penambang. Barang bukti yang diamankan berupa dua unit alat berat excavator merek Kobelco, tiga unit mesin diesel, tiga mesin kato, pipa spiral, paralon dan uang senilai Rp20 juta.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta peluru dan selongsong yang diketahui milik tersangka RT. Saat ini kasus senpi rakitan tersebut dilimpahkan ke Ditreskrimum untuk penyidikan lebih lanjut.

Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Bonny Djianto, melalui Kasubdit Tipidter AKBP Sajarod, mengatakan jika aksi ilegal mining baru dilakukan ketiganya sejak 24 Januari 2021. Dalam tiga hari bekerja itu, tersangka berhasil mendapatkan 31 gram emas yang sudah dijual.

“Ketiga tersangka beroperasi pada lahan seluas dua hektare. Dimana lahan tersebut merupakan kebun sawit yang dialihfungsikan. Kita mendapat laporan dari warga dan menindaklanjutinya,” tegasnya, Rabu (17/2/2021).

Atas perbuatan tersangka, lanjut Sajarod, berpotensi merusak lingkungan. Sebelumnya, sosialisasi telah dilakukan kepada penambang ilegal di kawasan tersebut, sebagian telah mengikuti anjuran dari kepolisian untuk menghentikan aktivitas.

“Untuk ketiga tersangka kita kenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” tegasnya. (yud)