Ini Alasan MK Menolak Permohonan Ben-Ujang

MK
Bunyi amar putusan MK RI terhadap perkara PHP Gubernur Kalteng 2020

BALANGANEWS.COM, PALANGKA RAYA – Sidang Mahakamah Konstitusi (MK) terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur-Wakil Gubernur Kalteng 2020 digelar hari ini Selasa (16/2/2021) pukul 16.00.WIB dengan agenda penyampaian putusan/ketetapan.

Dalam sidang yang juga dihadiri calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran-H Edy Pratowo secara daring di Palangka Raya tersebut, akhirnya MK memutuskan permohonan pemohon atas nama Ben Brahim S Bahat- Ujang Iskandar tidak dapat diterima.

Dalam amar putusannya MK menyebutkan, mengadili, dalam eksepsi : pertama, menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan pemohon , beralasan menurut hukum.

Kedua, Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, dan dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Ada beberapa alasan mengapa MK memutuskan menolak keseluruhan permohonan pemohon Ben-Ujang dalam perkara PHP nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 ini.

Diantaranya yang cukup menonjol adalah soal tudingan penggelembungan DPTb, dalam putusannya MK menyebutkan, bahwa terkait tingginya jumlah DPTb di seluruh kecamatan di Provinsi Kalteng dikarenakan KPPS memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak memilih di TPS walau tidak sesuai dengan RT/RW yang tercantum di dalam e-KTP.

“Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, hal ini terjadi di lima TPS, dan Bawaslu telah merekomendasikan ke KPU Kabupaten Kotawaringin Barat, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, dan KPU Kabupaten Barito Utara setempat untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di Wilayah tersebut paling lambat 4 (empat) hari setelah pelaksanaan pungut hitung,” tegas Hakim MK.

Terhadap pelanggaran Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP Elektronik atau surat keterangan (DPTb) berdasarkan hasil pencermatan Bawaslu hasil pencermatan Bawaslu pada Formulir Model D.

Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kecamatan-KWK tidak ditemukan keberatan yang disampaikan saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020.

Kemudian terkait ketidaknetralan yang dilakukan oleh Termohon dengan adanya dugaan penggunaan slogan oleh KPU yang diduga mirip dengan Paslon 02 sudah dilaporkan ke Bawaslu, dan berdasarkan hasil penanganan pelanggaran tidak ada temuan maupun laporan terkait slogan Kalteng Batuah di Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu di 14 (empat belas) kabupaten/Kota se-Kalteng .

Selanjutnya terhadap pelanggaran pembiaran terpasangnya Spanduk Covid-19 bergambar Cagub 02 dan tagline yang sama di jalan-jalan se-Provinsi Kalteng, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah beserta Bawaslu di 14 (empat belas) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah telah melakukan penertiban terhadap spanduk/baliho tersebut dengan berkoordinasi kepada Pemerintah Daerah setempat untuk bersama-sama melakukan penurunan/ penertiban terhadap spanduk/baliho tersebut.

Serta terkait Indikasi ketidaknetralan yang dilakukan Bawaslu terkait pelanggaran yang berupa penolakan laporan yang menurut Pemohon diantaranya ada 3 (tiga) laporan, menurut Bawaslu terhadap 3 (tiga) laporan yang menurut Pemohon ada penolakan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti yaitu satu, laporan mengenai dugaan pembagian sembako pemerintah beserta sarung yang diduga dilakukan oleh Paslon 02, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pidana Pemilihan.

“Terkait dengan penolakan laporan tentang dugaan penggunaan program pemerintah provinsi (Insentif Perangkat Desa), telah dilakukan penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yaitu laporan nomor 05/Reg/PG/ Prov/21.00/XI/2020 dan tiga, laporan terkait tindakan KPU Kalimantan Tengah terkait Dugaan Penggunaan Slogan Kalteng Batuah yang juga ada di Slogan Paslon 02 yang termuat dalam Masker, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan 14 (empat belas) Bawaslu Kabupaten/Kota tidak menerima laporan sebagaimana dalil Pemohon,” ujar Hakim MK.

Selain itu MK juga mengemukakan, bahwa jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5% x 1.038.928 suara (total suara sah) = 15.583 suara.

Bahwa perolehan suara Pemohon adalah 502.800 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 536.128 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah (536.128 suara – 502.800 suara) = 33.328 suara (3,2%) atau lebih dari 15.583 suara.

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) huruf b UU 10/2016.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (1) UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum. Andaipun ketentuan tersebut disimpangi, quod non, telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum maka eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait serta pokok permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan.

Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil lain yang berkaitan dengan permohonan a quo, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena menurut Mahkamah 272 tidak ada relevansinya, dan oleh karenanya harus dinyatakan pula tidak beralasan menurut hukum. (nor)