Karyawan Adira Gelapkan Dana Nasabah Demi Judi Online

Tersangka saat diamankan

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG โ€“ Demi memenuhi hasrat untuk main judi online Samsul Budi Rahmad (25) warga desa Patas, kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan harus meringkuk dan merasakan dinginnya jeruji besi, karena nekat menggelapkan uang perusahaan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, ratusan juta rupiah.

โ€œBenar, dari keterangan tersangka uang ratusan juta yang diperolehnya itu digunakan untuk main judi online serta berfoya-foya,โ€ kata Kapolres Barito Timur Afandi Eka Putra dalam Pers Conference yang digelar Mapolres Barito Timur, Selasa (23/2/2021).

Lebih lanjut, Kapolres AKBP Afandi mengatakan, aksi nekat tersangka SBR (25) dilakukan sejak bulan Maret-Agustus 2020, dengan statusnya sebagai karyawan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk yang bertugas menerima angsuran kredit motor dan mobil dari nasabah dan menyetor ke rekening perusahaan, memudahkan tersangka melakukan perbuatannya.

Dengan modus operandi tersangka dalam menjalankan tindak kejahatan dengan cara merekayasa atau membuat slip setoran Bank BRI sebagai bukti pengiriman angsuran kredit nasabah sebanyak 18 slip, dengan jumlah nasabah 247 dengan jumlah total uang Rp.440.164.000.

Dijelaskan Kapolres, bahwa berdasarkan keterangan tersangka, dalam menjalankan aksinya membuat slip setoran dengan menggunakan aplikasi Corel Draw melalui laptop milik tersangka. Slip setoran yang sudah diprint, kemudian difoto dengan kamera handphone dan dikirim ke grup WhatApps PT Adira Cabang Tanjung. Seakan tersangka sudah menyetor angsuran kredit nasabah ke rekening milik perusahaan cabang Tanjung tersebut.

Akan tetapi setelah dicek audit pemasukan keuangan PT Adira Cabang Tanjung di unit BRI Ampah tidak masuk ke Rekening BRI milik Perusahaan PT Adira, sehingga setelah dilakukan audit internal maka tersangka dilaporkan ke Polres Barito Timur, yang kemudian bergerak cepat menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Pada kesempatan itu, Kapolres Afandi menegaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti telah diamankan di sel Mapolres Bartim dan diproses hukum selanjutnya, dan kepada tersangka disangkakan dengan pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (yus)