PALANGKA RAYA – Meskipun hasil tes urine dinyatakan positif mengandung narkoba serta mengaku mengonsumsi barang haram itu, oknum Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, berinisial B (35) yang diamankan saat terjaring razia Operasi Antik Telabang 2019 oleh jajaran Polda Kalteng, Rabu (9/10/19), dinyatakan bebas dari tindak pidana narkotika.
B bersama dua orang lainnya, yakni T (24) perempuan dan SC (33) laki-laki, hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan, berdasarkan pengakuan B kepada petugas, sebelum terjaring razia dia mengonsumsi narkoba jenis ektasi di sebuah tempat hiburan malam di Kota Banjarmasin, Kalsel pada Selasa (8/10/19).
“Dia (B) mengonsumsi narkoba jenis ekstasi bersama rekan perempuannya berinisial T dengan harga Rp650 ribu per butirnya,” beber Hendra, Jumat (11/10/2019).
Menurut pengakuan B, lanjut Hendra, dia telah biasa mengonsumsi ektasi itu sejak tahun 2014 dengan alasan menggunakannya ketika dirinya mengalami stres yang cukup tinggi akibat pekerjaannya.
“Narkoba yang dimiliki B dan T itu didapatkan dari seorang warga di Kota Banjrmasin dengan inisial BE, dan kini masih dalam perburuan pihak petugas,” ungkapnya.
Sementara itu satu orang lainnya berinisial SC yang juga menjalani pemeriksaan intensi penyidik mengaku bahwa narkoba yang dikonsumsinya juga ia dapatkan dari seseorang dari warga Kota Banjarmasin.
Ia mengkonsumsi narkoba tersebut pada hari Rabu di Pelabuhan Trisaksi Kota Banjarmasin. Ketika melintas di Jalan Mahir Mahar Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, ia terjaring Operasi Antik yang langsung dilakukan tes urine di lokasi razia.
“Mereka ini hanya pengguna narkotika saja dan mereka wajib direhabilitasi. Mengenai tehnis rehabilitasinya semuanya diserahkan ke pihak BNNP Kalteng,” tandasnya. (ant/ari)