PALANGKA RAYA – Sebuah truk dengan nopol KH 8221 FM bermuatan kayu jenis Meranti, diamankan jajaran Polsek Rakumpit saat melintas di ruas Jalan Tumbang Talaken Km 53 Rasau Kelurahan Petuk Bukit Kecamatan Rakumpit, Palangka Raya, Minggu (13/10/2019) siang.
Saat dilakukan pemeriksaan, sang sopir berinisial S (49) tidak bisa menunjukan dokumen-dokumen keabsahan sejumlah balokan kayu Meranti yang dibawanya.
“Saat itu kebetulan petugas piket sedang patroli dan melihat truk bernopol KH 8221 FM yang kelihatannya membawa angkutan dengan beban yang cukup berat. Setelah dihentikan dan diperiksa, isi serta dokumen, ternyata berisi kayu Meranti namun tidak dilengkapi dokumen,” kata Kapolsek Rakumpit Iptu Boby C Rahail seperti dilansir laman tribratanews kalteng, Senin (14/10/2019).
Karena tidak bisa menunjukan dokumen keabsahan kayu yang dibawanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, lanjut Boby, pihaknya terpaksa mengamankan sopir beserta barang bukti truk dan kayu yang dibawa.
“Berdasarkan alat bukti yang kita miliki pelaku dengan inisial S (49) kita sangkakan telah melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Untuk pelaku kita lakukan penahanan berdasarkan alasan subyektif penyidik bahwa tersangka di khawatirkan melarikan diri,” imbuh Kanit Reskrim Polsek Rakumpit Aipda Panuntunan Manulang. (ari)
Leave a Reply