PALANGKA RAYA – Kepolisian Resor Palangka Raya mengamankan dua truk bermuatan 12 ton daun kratom kering. Kedua truk diamankan setelah melintas di depan pos polisi bundaran besar Jalan Yos Sudarso, Minggu (13/10/2019) malam.
Rencananya, 12 ton daun kratom yang disimpan dalam belasan karung plastik itu akan dibawa ke Pontianak Kalimantan Barat dan selanjutnya dikirim ke luar negeri.
“Daun kratom ini berasal dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur hendak dibawa ke Kota Pontianak, Kalimantan Barat dan rencananya akan di kirim ke luar negeri,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Senin (14/10/2019).
Dia menjelaskan, diamankannya dua truk bermuatan daun kratom yang manfaatnya mengandung bahan seperti obat penenang serta seperti narkoba itu, anggota yang melakukan kegiatan di malam hari melihat muatan dua truk tersebut melebihi kapasitas.
Anggota yang berada di pos lalu lintas tersebut langsung memberhentikan dua truk tersebut. Alhasil setelah dilakukan pemeriksaan surat menyurat serta muatan dalam truk, petugas menemukan sekitar 12 ton daun kratom yang sudah di bungkus menggunakan karung.
Dengan temuan tersebut, petugas juga melakukan tes urine terhadap dua sopir truk dan satu kernet truk yang mengangkut puluhan karung daun kratom tersebut.
“Dari hasil tes urine terhadap tiga orang tersebut kondektur (kernek) truk berinisial AS (29) dinyatakan positif mengkonsumsi metamfetamin dan amfetamin sedangkan sisanya negatif,” katanya.
Dengan adanya temuan tersebut, ketiga pria tersebut kini diamankan di Mapolres Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik, guna menunggu proses selanjutnya yang akan dilakukan petugas dengan hal itu.
Sebelum menetapkan status ketiga pria pembawa daun kratom sebanyak 12 ton tersebut, pihaknya juga segera melakukan koordinasi dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta pihak Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya mengenai hal tersebut.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan BPOM dan BNN, kini kami tinggal menunggu hasil dari dua instansi tersebut bagaimana dan mengandung apa,” ungkapnya.
Ditambahkan perwira polri berpangkat melati dua itu, pihaknya juga belum mengetahui wilayah mana saja yang menjadi sasaran edaran para pemiliknya.
Apalagi polisi juga belum mengetahui siapa pemilik 12 ton daun kratom, karena ketiga pria yang kini masih diamankan di Mapolres juga tidak mengetahui secara jelas siapa pemiliknya.
Bahkan rencananya apabila truk tersebut sampai di Kota Pontianak, disana akan ada yang menyambut daun yang diduga mengandung bahan berbahaya itu.
“Mereka tidak tahu siapa yang menyuruh mereka, kemudian sesampainyabdi Kota Pontianak akan ada yang menyambut barang itu dan ia juga tidak kenal,” tegas Timbul. (ant/ari)
Leave a Reply