BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Setelah resmi pelaku ditepatkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Kapuas, karena telah menggunakan merek orang lain tanpa ijin untuk menjual air isi ulang dari depot milik pelaku di Kelurahan Palingkau Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.
Pihak perusahaan air minum Prof melalui kuasa hukumnya bernama Angga D. Saputra mengatakan sebagai bentuk membuat efek jera kepada pelaku, yang telah menyalahgunakan merek Prof dipakai untuk menjual air isi ulang di depot milik pelaku.
“Pertama laporan ini untuk memberikan pelajaran kepada pelaku dan oknum yang bermain dalam kejadian seperti ini, serta yang kami laporan ini sesuai UU nomor 20 tahun 2016 tentang merk. UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian,”katanya, Kamis (24/6/2021).
Lanjutnya lagi dengan kejadian ini pihaknya berhadap kepada pihak pengawasan dari pemerintah kabupaten Kapuas untuk, bisa mengontrol atau memberikan pengawasan terhadap depot isi ulang sehingga tidak ada lagi kejadian yang serupa, yang bisa merugikan orang lain terutama pemilik merek resmi.
“Kami juga berharap agar pemangku kebijakan baik dari pihak dinas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan karena ini adalah domain mereka hal itu sesuai dengan ketentuan di dalam keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 10 tahun 2004 serta Permenkes nomor 43 tahun 2014 yang mana untuk edukasi dan pengawasan ini adalah kewakiban dari dinas terkait,”terangnya.
Kemudian alasan kami mengajukan kami sebagai pemegang merk prof tentu sangat dirugikan karena ini mengakibatkan nama baik dari perusahaan. Sehingga mindsetnya tidak baik di masyarakat. Juga dikhawatirkan juga berkurang konsumen yang menggunakan produk asli dari prof karena dianggap produk prof ini kualitas menurun.
“Inilah alasan kami karena dikhawatir para konsumen ini lari menggunakan produk dari prof. Kita juga melindungi kesehatan konsumen. Apabila kita masih dapati kegiatan depo air minum yang melakukan ketentuan karena melawan hukum itu kita ajukan gugatan perdata itu pasti,”terangnya.
Disinggung dengan kerugian yang dialami oleh pihak Prof, pengacara muda ini menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memetakan secara pasti nilai kerugian tetapi kalau dilihat dari penangkapan pelaku dan lokasi isi ulang kemarin, terdapat ada 1000 galon yang telah terisi.
“Pastinya untuk kerugian sangat besar, tetapi kami belum bisa memastikan berapa angkanya, karena kalau dilihat dilokasi pengisian ada 1000 galon merek Prof ditempat pelaku, untuk siap diisi dan siap juga untuk dijual,”jelasnya. (put)