Awalnya Garang Ancam Pedagang dengan Parang, Langsung Lemes Saat Diciduk Polisi

– Sikap garang dan sangar yang sebelumnya ditunjukan TP (24), dengan gondrong sebahunya, hilang seketika setelah sejumlah anggota Unit Reskrim Pangkalan Banteng, meringkusnya.

TP yang dilaporkan karena meresahkan akibat ulahnya yang mengancam warga () di pasar Desa Karang Mulya dengan senjata tajam, diamankan pada Senin (28/10/2019) malam.

Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Waris Waluyo mengungkapkan, sebelumnya TP datang ke pasar dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol (mabuk) sambil membawa senjata tajam jenis parang.

“Tidak hanya itu, parang tersebut juga digunakan untuk mengancam beberapa warga yang berjualan di pasar. Warga yang ketakutan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” kata Waris Waluyo, yang dikutip dari laman tribratanews , Rabu (30/10/2019) siang.

Mendapat laporan tersebut, sambung dia, polisi langsung bergerak ke Pasar Baru dan berhasil mengamankan TP bersama barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (ari)