5 Pengedar Sabu Diciduk, Satunya Nenek 65 Tahun

Dir Resnarkoba bersama Kabid Humas menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan sabu
Dir Resnarkoba bersama Kabid Humas menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan sabu

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ditresnarkoba Polda Kalteng meringkus lima tersangka pengedar narkoba jenis sabu dalam kurun waktu satu minggu.

Kelima tersangka ditangkap di dua tempat berbeda di Kota Palangka Raya. Miris, dua tersangka diketahui berjenis kelamin wanita dan salah satunya telah memasuki usia senja yakni 65 tahun.

Penangkapan pertama dilakukan petugas di Jalan Riau, Gang Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Senin (9/8/2021) lalu. Dari tangan tersangka AO (45) petugas mengamankan 13 paket sabu seberat 6,59 gram beserta timbangan digital dan plastik klip.

Selanjutnya Kamis (12/8/2021), petugas meringkus dua wanita dan dua pria di pinggir Jalan Morist Ismail III, yakni LA (34), SU (65), PU (29) dan AM (43). Dari tangan LA petugas menemukan lima paket sabu seberat 24,03 gram, SU sebanyak 17 paket dengan berat 74,88 gram dan PU sebanyak tujuh paket seberat 22,71 gram serta AM sebanyak 14 paket seberat 68,18 gram.

Dir Resnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, mengatakan jika pelaku AO merupakan jaringan terpisah dari keempat tersangka yang lainnya. Sedangkan empat tersangka yang ditangkap bersamaan merupakan satu jaringan.

“Dari pemeriksaan terungkap jika LA dan SU ini pergi ke Banjarmasin untuk mengambil sabu. Lalu bertransaksi di lokasi penangkapan untuk mengedarkan sabu. Jadi sabu itu dipecah untuk diedarkan kembali di Gunung Mas dan Palangka Raya,” katanya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, Senin (16/8/2021).

Kelima tersangka dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Pengembangan masih dilakukan terhadap seluruh tersangka terkait sejauh mana peredaran narkoba yang dilakukan.

“Kalau masa operasionalnya berkisar 6 bulan hingga 1 tahun belakangan ini. Masih kita dalami sejauh ini,” tegasnya. (yud)