BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan berhasil ditangkap tim Resmob Polsek Pahandut bersama Jatanras Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangkaraya, dan Intelmob Polda Kalteng, usai beraksi Kamis (19/8/2021).
Elian Kenendra (28) dan Kariyanto (73) ditangkap setelah melakukan curas terhadap Dippan Hutapea di Perumahan Citra, Jalan RTA Milono Km 6,5, Kelurahan Langkai, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Dalam melakukan aksinya, Elian Kenendra masuk ke dalam rumah korban dengan cara melompat dan bersembunyi di tandon air.
Sedangkan Kariyanto berjaga di luar rumah untuk memantau situasi. Setelah situasi sepi, Elian lantas masuk ke dalam rumah dan menyekap korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau.
“Saat diancam menggunakan senjata tajam, korban berteriak yang memicu anaknya untuk lari meminta tolong. Pelaku Elian berhasil diamankan warga, sedangkan Kariyanto sempat melarikan diri,” ucap Kapolsek Pahandut AKP Erwin Situmorang.
Beberapa saat kemudian, personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Kariyanto di Jalan RTA Milono Km 5,5.
“Kita amankan sebilah pisau dapur, sepeda motor yang digunakan beraksi dan dua unit handphone. Kedua pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan,” urainya. (yud)