BALANGANEWS, KETAPANG – Polsek Sandai, Polres Ketapang, menangkap 2 (dua) orang Bandar Narkoba, di wilayah hukum Polsek Sandai pada Kamis, (19/8/2021).
Adapun kedua terduga Bandar Narkoba tersebut adalah RK dan IS. RK merupakan seorang laki-laki warga Kenabung, Kecamatan Hulu Sungai yang diduga sebagai penerima atau pembeli narkoba. Sementara IS merupakan warga Segedong, Kabupaten Mempawah sebagai distributor atau penjual.
Kapolsek Sandai, Iptu Fanni Athar Hidayat yang memimpin penangkapan tersebut mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap di tempat yang berbeda.
Pelaku RK ditangkap di sebuah rumah kos di Dusun Indra Laya, Desa Sandai Kanan, sementara IS ditangkap di sebuah kontrakan di Dusun Terap, Desa Istana, Kecamatan Sandai.
“Kedua terduga pelaku ini ditangkap di hari yang sama, sementara penggeledahan terhadap barang bukti baru dilakukan pada Jumat, 20 Agustus 202, dimana barang yang diduga narkoba ini disimpan di kolong rumah,” kata Kapolsek Sandai, Iptu Fanni, Jumat (20/8/2021) malam.
Adapun barang bukti Narkoba disimpan kedua pelaku di bawah kolong rumah. Hal itu agar aksi mereka tak diketahui petugas. Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba seberat 59,7 gram. Pasca penggeledahan kedua pelaku digiring ke Mapolsek Sandai guna pendalaman kasus lebih lanjut.
“Saat ini kedua pelaku masih di tahan di Polsek Sandai, guna pengembangan kasus lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 Miliar. (rmi/suaraborneo.id)