UKW Bartim Selesai, 25 Wartawan Dinyatakan Lulus

Foto bersama copy
Foto bersama Direktur UKW PWI Pusat sekaligus penguji jenjang Utama pada UKW di Tamiyang Layang, Bartim

BALANGANEWS, BARITO TIMUR, Dari 32 wartawan yang mengikuti Uji Kompetensi Wartawan ke XIV yang dilaksanakan PWI Bartim bekerjasama dengan PWI Provinsi Kalteng di Tamiyang Layang Bartim, sebanyak 25 orang jurnalis berasal dari beberapa kabupaten se-Kalimantan Tengah dan Selatan dinyatakan lulus atau kompeten.

Acara dibuka secara resmi Bupati Bartim Ampera AY Mebas dan dihadiri sejumlah pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bartim, Ketua PWI Provinsi Kalteng, Ketua PWI Kalsel serta para penguji yang terdiri dari Direktur UKW PWI Pusat Prof Rajab Ritonga dari Jakarta, Reva Riana dari Bandung dan penguji lainnya yang berasal dari Palangka Raya dan Banjarmasin.

Kegiatan berlangsung secara maraton selama 2 hari sejak Jumat hingga Sabtu 20-21 Agustus 2021 dan mengambil tempat di Aula Mantarawa tepat bersebelahan dengan Kantor Bupati Bartim.

Dari 32 peserta yang mengikuti UKW, hanya 25 orang jurnalis yang dinyatakan lulus atau kompeten terdiri dari 5 jurnalis jenjang Utama, 5 jurnalis jenjang Madya, dan 15 jurnalis jenjang Muda. Sementara 1 orang jenjang Madya dan 6 orang jenjang Muda dinyatakan belum kompeten.

“Semua yang lulus pada UKW ke XIV ini adalah wartawan yang telah dianggap kompeten melalui serangkaian ujian praktek dan tertulis. Bagi wartawan yang belum dinyatakan kompeten pada kesempatan ini, jangan putus asa, tetap berusaha agar bisa kompeten di masa mendatang,” kata Reva Riana, penguji jenjang Madya dari Bandung, Jawa Barat saat acara penutupan, Sabtu (21/8/2021).

Direktur UKW PWI Pusat Profesor Rajab Ritonga yang juga selaku penguji jenjang Utama mengatakan, jumlah wartawan di seluruh Indonesia mencapai ratusan ribu orang terdiri dari berbagai latar belakang pendidikan.

“Oleh sebab itu Dewan Pers perlu menyeleksi lagi ratusan ribu wartawan tersebut melalui UKW ini, siapa yang benar-benar menjiwai profesi wartawan akan dibuktikan dengan lulus atau kompeten pada ajang ini,” ujar Profesor Rajab Ritonga.

Sementara Ketua PWI Kalteng M Harris Sadikin mengungkapkan, lulus UKW bukan berarti akhir perjalanan karir seorang wartawan. Namun, ujarnya, justru menjadi awal untuk melaksanakan tugas jurnalistik dengan berpedoman Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Jangan justru wartawan yang sudah dinilai kompeten malah melanggar Undang-Undang Pers dan KEJ, marwah seorang jurnalis kompeten harus benar-benar dijaga saat anda dinyatakan lulus UKW,” ucap Harris Sadikin. (nor)