BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Jajaran Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Dusun Tengah, Kepolisian Resor Barito Timur, setelah menerima laporan bergerak cepat membekuk dan mengamankan seorang pria yang berstatus sebagai honorer atas dugaan melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, ketika dikonfirmasi Rabu (25/8/2021) melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat, membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana asusila berupa pencabulan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Dusun Tengah, dan terduga pelaku telah diamankan.
“Ironisnya terduga pelaku adalah paman dari korban yang berprofesi sebagai tenaga honorer,” sebutnya.
Adapun kronologis pengungkapan kasus asusila tersebut berawal, dari piket SPKT Polsek Dusun Tengah, menerima laporan dari seorang perempuan yang tidak lain ibu korban, melaporkan bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadap anaknya yang berumur 13 tahun.
Berdasarkan keterangan dari pelapor selaku orang tua korban, pada saat pelapor yang baru saja pulang dari kebun dan saat pelapor tiba di rumah langsung didatangi oleh korban kemudian langsung memeluk pelapor dan berkata, “mah bajuku robek gara gara om,” terang pelapor.
Atas laporan tersebut, piket SPKT Dusun Tengah membawa korban ke UPTD PKM Ampah untuk dilakukan Visum Et Repertum (VER), selanjutnya setelah mengantongi identitas terduga pelaku, anggota Polsek Dusun Tengah langsung bergerak guna mengamankan pelaku di kediamannya yang berada tidak jauh dari rumah pelapor, selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Yotry. F.H dan anggota berhasil mengamankan terlapor di rumahnya dan tanpa perlawanan kemudian mengamankan terlapor ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini terduga pelaku sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kepadanya disangkakan adalah pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (yus)