BUNTOK – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Selatan (Barsel) mengamankan empat orang warga yang diduga melakukan praktik penebangan liar (illegal logging) di Desa Lembeng Kecamatan Dusun.
Kasatreskrim Polres Barsel AKP Triyo Sugiono mengatakan, selain mengamankan 4 orang terduga pelaku, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa 179 potong kayu olahan di ruas jalan Buntok – Palangka Raya.
“Para terduga pelaku diamankan Sabtu (2/11/2019) sore sekitar pukul 16.00 WIB mengamankan 179 potong kayu olahan di Jalan Buntok-Palangkaraya tepatnya Desa Lembeng Kecamatan Dusun Selatan,”kata Triyo seperti dilansir laman tribratanews kalteng, Minggu (3/11/2019).
Keempat orang yang diamankan itu adalah B(44), MY(38), AL(31) dan S(38).
Lebih lanjut dijelaskan Triyo, penangkapan tersebut berawal saat personel Satreskrim melakukan patroli dan menemukan empat pelaku sedang mengangkut kayu olahan dengan menggunakan gerobak yang ditarik dengan menggunakan sepeda motor
“Setelah kami lakukan pengecekan, tidak dapat menunjukkan surat keterangan sahya hasil hutan(SKSHH). Kemudian pelaku bersama dengan barang bukti diamankan ke Mapolres Barsel untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Pelaku saat ini lanjut Kasat, masih dilakukan pemeriksaan dan apabila terbukti akan dikenakan pasal tindak pidana di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat 1 huruf b. UU no 18 thn 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan acaman minimal satu tahun maksimal lima tahun atau denda Rp500 juta atau maksimal Rp2,5 milyar. (ari)
Leave a Reply