BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Suandi Rahman alias Alex terpaksa kembali “sekolah” usai ditangkap jajaran kepolisian. Pria 37 tahun ini ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pahandut bersama Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng karena mencuri di asrama putri Jalan Gunung Slamet, Senin (6/12/2021).
Residivis kasus pencurian pada 2020 silam ditangkap petugas kurang dari 24 jam usai beraksi ketika melarikan diri di Desa Mentaren, Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (7/12/2021).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 14 unit handphone berbagai merek dan satu unit laptop hasil curian di asrama putri.
Tembakan ke arah kaki terpaksa diberikan ketika pelaku memberikan perlawanan ketika ditangkap.
Kapolsek Pahandut, AKP Susilowati, mengatakan setidaknya ada 15 korban dari aksi pencurian tersebut. Seluruhnya merupakan pelajar SMA Katolik yang tinggal di asrama putri.
Pelaku masuk ke dalam asrama melalui pintu belakang ketika seluruh penghuni tengah tertidur pulas.
“Pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 04.00 WIB,” katanya didampingi Wakapolsek Iptu Robert Sony dan Kanit Reskrim Iptu Winner, Rabu (8/12/2021).
Di tempat lain, lanjut Kapolsek, unit Reskrim Polsek Pahandut turut menangkap Tomi Gang (51) pelaku pencurian di Jalan Tamanggung Kanyapi I. Pria keturunan Tionghoa yang juga residivis tersebut menggasak dua unit mesin pompa warga pada Sabtu (4/12/2021).
“Kedua pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal sembilan tahun,” tegasnya. (yud)