Penyidik Cabjari Palingkau Tahan Kades Tersangka Korupsi

Cabjari Palingkau melakukan penahanan tersangka korupsi di rutan kelas IIB Kuala Kapuas
Cabjari Palingkau melakukan penahanan tersangka korupsi di rutan kelas IIB Kuala Kapuas

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Peringatan hari anti korupsi sedunia (Hakordia). Pada tanggal 9 Desember 2021, Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, melalui Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka GS Kepala Desa (Kades) Dadahub di rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Kuala Kapuas.

Tersangka GS dilakukan penahanan oleh Cabjari Palingkau yang didampingi Ismail dan rekan advokat yang telah ditunjuk oleh tersangka sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusus. Dimana tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup sejak tahun 2018 lalu sampai tahun 2021.

Saat dikonfirmasi, Kepala Cabjari Palingkau Amir yang juga sebagai Ketua Tim Jaksa Penyidik mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 5 jam yang dimulai jam 10.00 Wib hari ini dan dicecar 43 pertanyaan, Jaksa Penyidik akhirnya melakukan penahanan rutan terhadap tersangka GS sekitar jam 15.00 Wib.

“Usai pemeriksaan, yang bersangkutan langsung kami lakukan penahanan, untuk penahanan tersebut dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kuala Kapuas selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak hari ini,” katanya, Kamis (9/12/2021).

Mantan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Pulpis) ini menuturkan, penahanan tersebut dilakukan oleh Penyidik dikarenakan tersangka GS diduga keras melakukan tindak pidana korupsi dalam hal pungutan liar sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman pidana pada pasal tersebut dapat dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. Tersangka juga dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Perbuatan tersangka juga telah memenuhi syarat obyektif dan syarat formil dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Saat dilakukan penahanan, tersangka GS yang didampingi Penasihat Hukumnya tidak melakukan perlawanan,” pungkasnya.

Lanjut Amir, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, telah dilakukan tes kesehatan dan swabtest antigen dengan hasil sehat serta negatif dari Covid-19. Selama perjalanan dari kantor Cabjari Kapuas di Palingkau menuju ke Rutan Kuala Kapuas berjalan lancar dengan pengawalan dari anggota Kepolisian Sektor Kapuas Murung, serta tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu saat disinggung dengan apakah akan ada keterlibatan atau penetapan untuk tersangka yang lainnya dalam perkara ini, Amir mengatakan sampai saat ini kami masih mendalami terus kasus tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan apabila terdapat alat bukti yang cukup, maka bisa bertambah tersangkanya. Pada intinya saat ini Penyidik masih tetap bekerja, ditunggu saja hasilnya,” jelasnya. (put)