BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Resmob Polda Pahandut bersama Polresta Palangka Raya meringkus AL, remaja 16 tahun karena telah melakukan pencurian di sebuah barak Jalan Samudin Aman, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Jumat (4/2/2022) lalu.
AL yang diketahui sebagai residivis kasus curanmor pada 2020 tersebut ditangkap petugas di baraknya, Jalan Batu Suli VB, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, pada Selasa (8/2/2022).
Kapolsek Pahandut Kompol Hj. Susilowati melalui Kanit Reskrim Iptu Yonika Winner, membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan pelaku masuk ke dalam barak korban dengan cara memanjat jendela kamar depan yang tidak dikunci.
Saat itu, korban meninggalkan baraknya di pagi hari untuk bekerja.
Pulang sekitar pukul 14.00 WIB, korban kaget ketika mendapati isi barak dalam keadaan berantakan dan kejadian tersebut terekam CCTV tetangga.
“Pelaku mengambil dua unit handphone dan lima buah celengan yang berisikan uang berkisar Rp3,5 juta,” ujarnya.
Yonika membeberkan, pelaku berhasil ditangkap setelah aksinya tertangkap rekaman CCTV yang ada di lokasi.
“Dari pengakuan pelaku, sudah ada tiga TKP yang menjadi sasaran. Kita masih dalami lokasi lain,” jelasnya. (yud)