BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Raja Ali Zulfikar terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Pemuda 22 tahun ini ditangkap tim gabungan Resmob Polresta Palangka Raya dan Macan Kalteng setelah menguras habis uang di ATM yang ditemukannya tercecer di jalan.
Warga Jalan Panenga tersebut ditangkap petugas ketika berada di depan SPBU Jalan RTA Milono, Senin (14/2/2022) sekitar pukul 15.45 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, kejadian bermula ketika Raviona (24) kehilangan tas saat melaju di Jalan Ir Soekarno pada Selasa (7/2/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Sempat melakukan pencarian, namun tas yang berisikan dompet, uang tunai dan handphone tak juga ditemukan.
Keesokan harinya, korban baru mengetahui ATM yang ada di dalam tasnya telah dikuras habis. Pencurian itu diketahui setelah ia pergi ke bank untuk melihat dari kamera pengawas ATM center dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya.
“Pelaku berhasil membobol ATM korban dengan cara menebak melalui tanggal lahir yang ada di KTP korban. Uang yang ditarik sebanyak Rp7,2 juta,” ucapnya, Selasa (15/2/2022).
Pelaku melakukan transaksi penarikan uang di ATM center yang ada di d’lavan Cafe, Jalan G. Obos induk. Uang tersebut lalu dibelikan satu unit iPhone.
Guna menghilangkan barang bukti, pelaku turut membuang tas temuannya di Jalan Soekarno dan dompet yang awalnya berisikan uang dan ATM ke semak-semak yang ada di kawasan Universitas Palangka Raya.
“Sudah kita lakukan penahanan di Polresta Palangka Raya dan ditangani penyidik dari unit Jatanras,” tegasnya. (yud)