Ditpolairud Polda Kalteng Ungkap Kasus Ilegal Logging

IMG 20220225 WA0020
Konferensi Pers yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Kalteng

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Kembali ungkap kasus Kriminal Ilegal Loging yang digelar di Halaman Mako Ditpolaiorud Polda Kalteng, Jum’at (25/02/2022).

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Dirpolairud Polda Kalteng, Kombel Pol Edward Indharmawan Eka Candra, dimana kronologis penangkapan terjadi pada hari jum’at tanggal 11 Februari 2022 lalu, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran kayu ilegal.

Berdasarkan hal itu, kemudian tim Subdit Gakkum dan Kapal Polisi XVIII-2005 melaksanakan Patroli di sekitar sungai Cempaga dan alhasil menemukan rakit kayu log yang ada di sungai Cempaga dan di atas bansaw sekitar ±200 batang dan kayu olahan sekitar ±2M² serta 1 unit mesin bansaw di tepi sungai Cempaga, desa Cempaga Mulia Barat, Kotawaringin Timur.

“Kami mengamankan KYB yang sebagai pemilik Bansaw UD. Karya Cempaka dengan barang bukti Kayu Log sebanyak 210 Batang atau sama dengan 28,13 M², Kayu olahan sebanyak 163 Keping atau sama dengan 2.5268 M³, 1 Buah Mesin Fuso Warna Biru, 1 Buah Bansaw Warna Hijau, 1 Buah Mesin Wuling S1110, 1 Buah Alat Penggulung Seling Wama Biru dan 1 Buah Mata Gergaj Bansaw dengan jenis Kayu Meranti dan Rimba Campuran,” terang Kombel Pol Edward.

Selain itu, dirinya menerangkan pasal yang disangkakan kepada pelaku dan ancaman hukumannya ialah pasal 83 Ayat (1) huruf b,c atau Pasal 87 Ayat (1) huruf a,b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling singkat 1 ( satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Pada Kalimat penutupnya Dirpolairud Polda Kalteng Kombel Pol Edward Indharmawan mengatakan pihaknya akan berusaha mengungkap jenis kriminal illegal loging.

“Kami akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk terus mengungkap jenis kriminal illegal logging yang mana dapat merusak ekosistem hutan yang terjadi diatas perairan, sehinga kedepannya Ditpolairud Polda Kalteng dapat mengurangi tindak kejahatan di wilayah hukum perairan Kalimantan Tengah,” tutupnya. (rls/asp)