BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Seakan tak pernah berhenti, aktivitas peredaran narkoba terus terjadi di kawasan Puntun. Rabu (4/11/2020) malam, Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali mengobrak-abrik satu rumah di Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Dari penangkapan terhadap Muhammad Mairani alias Nadi (24), petugas menyita 73 paket sabu dengan berat kotor 19,40 gram.
Tak hanya sabu, dari kediaman pelaku yang juga dijadikan sebagai lokasi konsumsi sabu juga turut disita lima buah bong, tiga pipet kaca, dua sendok sabu, lima korek api dan uang tunai sebesar Rp2.050.000.
Dari pemeriksaan didapati jika 73 paket sabu yang diamankan memiliki harga bervariasi, mulai harga Rp100 hingga Rp600 ribu.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan, menerangkan penyelidikan dan pemantauan terhadap pelaku dilakukan personel sejak sore hingga malam hari.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya, anggota melakukan pemantauan di sekitar tempat tersebut.
“Penangkapan dan penggeledahan kita lakukan sekitar pukul 21.00 WIB. Kita tangkap satu orang pria sebagai pemilik sabu,” tegasnya, Kamis (5/11/2020).
Saat ini, barang bukti dan pelaku dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” urainya. (yud)