BALANGANEWS, SAMPIT – Penyidik dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah menyerahkan dua tersangka pengemplang pajak berinisial SKA dan TP ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
“Berkas perkara atas kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum, makanya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ini,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah Cucu Supriatna di Sampit, Selasa (10/12/2019).
Usai penyerahan dua tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan tersebut, Cucu didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit Hasan Basri bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Hartono, menjelaskan kronologis perkara.
Dua tersangka ini masih terkait dengan terpidana sebelumnya yaitu berinisial A melalui CV MMM yang divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 111/Pid.B/2019/PN Spt dengan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan dan denda Rp8.404.570.000.
Selain itu, harta yang telah disita untuk negara segera dapat dilelang. Jika hasil lelang harta tersebut belum menutupi atas denda yang dijatuhkan maka diganti dengan kurungan selama dua bulan
Dalam kasus ini, SKA dan TP disangka ikut terlibat. SKA turut serta atau membantu secara bersama-sama dengan terpidana berinisial A melalui CV MMM, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan atau SPT pajak yang isinya tidak benar ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit.
Mereka diduga menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau TBTS untuk mengurangi pajak yang masih harus dibayar secara berturut-turut sebagai perbuatan yang diteruskan setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun pajak 2012 sampai dengan 2015.
Perbuatan itu diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009.
Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan yaitu sebesar Rp4.202.285.000.