BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di daerah itu dengan menangkap terduga pelaku berinisial I (23), warga Desa Putai RT. 001 Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalteng.
Dan dari tangan terduga pelaku berhasil diamankan lima paket serbuk kristal yang diduga sabu seberat 508,16 gram, dan 18,5 butir diduga extacy/inex warna kuning berlogo kuda dengan berat bersih 8,09 gram.
Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba AKP Sanip ketika dikonfirmasi, Sabtu (2/4/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba dan ekstasi beserta barang bukti.
Ia mengatakan, terduga pelaku ini ditangkap di rumahnya di Desa Putai, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Rabu (30/3/2022) sekira pukul 13.30 Wib, dimana penangkapan itu berawal atas informasi masyarakat bahwa terlapor sering terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.
“Atas informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku baru pulang dari Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur serta sedang berada di rumahnya. Selanjutnya, anggota langsung menuju rumah pelaku serta menangkap pelaku,” terang Sanip.
Sanip menambahkan, saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat ditemukan sepasang kaos kaki warna hitam yang pelaku letakkan pada dinding kamar mandi rumah. Setelah dibuka ditemukan 5 bungkus balutan lakban warna hitam yang berisikan 5 paket besar serbuk kristal diduga sabu dan puluhan butir pil yang diduga narkotika jenis extacy/Inex.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Bartim guna proses lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian kata Sanip. (yus)