BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Bulan suci ramadhan yang jatuh pada tanggal 3 April 2022, yang dimulainya para umat agama Islam menjalankan puasa selama 30 hari kedepannya, terutama bagi umat muslim di wilayah Kabupaten Kapuas.
Dengan bulan yang penuh berkah tersebut, Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono mengajak para anak muda, remaja untuk tidak melakukan aksi balap liar (Bali) di wilayah hukum Polres Kapuas, yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas dan masyarakat lainnya.
“Biasanya aksi Bali terkadang dilakukan oleh oknum remaja dan pemuda, pada saat malam hari atau subuh hari dalam bulan suci Ramadhan, jadi kami minta untuk tidak melakukan aksi Bali yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain,” katanya, Sabtu (2/4/2022).
Ia juga mengajak masyarakat terutama orang tua, agar selalu menjaga dan mengawasi anak-anaknya, sehingga tidak mengikuti hal yang negatif seperti aksi Bali atau perbuatan yang lainnya.
“Kami juga mengimbau para orang tua untuk tidak memberikan kendaraan kepada anak-anaknya yang masih di bawah umur apalagi pada malam hari, sangat berbahaya,” terangnya.
Sementara Kasat Lantas Polres Kapuas, Akp Sugeng menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi Bali, namun akan memberikan sanksi tegas penilangan kendaraan hingga beberapa bulan.
“Tindakan tegas akan kami ambil jika nanti ada para anak muda melakukan Bali dan terjaring oleh kami,” katanya. (put)