Selama 2019, Polda Kalteng Tangani 96 Kasus Karhutla

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pasma Royce saat menyampaikan rilis akhir tahun di Mapolda setempat di Palangka Raya, Jumat (20/12/19)

, -Selama 2019 Polda Kalimantan Tengah melalui Direktorat Reserse Khusus dan Polres jajaran berhasil menangani kasus kebakaran hutan dan lahan sebanyak 96 kasus.

“Dari 96 kasus sudah ada 103 orang tersangka karena terbukti membakar lahan dengan kategori perorangan,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Jumat (20/12/2019).

Untuk korporasi, Polda Kalteng telah melakukan penyidikan terhadap tiga perusahaan kelapa sawit. Terkhusus mengenai PT GBSM yang berada di Kabupaten Seruyan dan yang ada di Kota Palangka Raya, kedua manajer kebunnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang terjadi di lahan kebun mereka.

Kemudian untuk perusahaan sawit PT KSS yang terletak di Kabupaten hingga sampai saat ini masih dalam penyidikan oleh penyidik Polda Kalteng.

“Dari sejumlah laporan (LP) tersebut setidaknya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 354 dan menyita 215 barang bukti,” katanya.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menambahkan, saat ini proses sidik menyisakan empat laporan, surat penghentian  penyidikan perkara (SP3) ada dua perkara, tahap satu 19 perkara dan tahap dua ada 71 laporan.

“Untuk proses pengungkapan terbanyak berada di wilayah Polres dan Polres Katingan sebanyak 13 kasus. Sedangkan jumlah lahan terbakar yang ditangani Polda Kalteng serta polres jajaran seluas 775 hektare,” ucap mantan itu.

Di lokasi yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pasma Royce menjelaskan pada prinsipnya pembakaran hutan dan lahan sangat berdampak negatif  bagi kesehatan masyarakat serta lain sebagainya. Untuk penanganan korporasi, pihaknya juga berkomitmen untuk menuntaskan secepatnya perkara tersebut.

“Mengenai dua perusahaan yang telah kami tetapkan sebagai tersangka, kini kami kenakan Pasal 98 Ayat (1) tentang Undang-undang Lingkungan Hidup. Keduanya ditetapkan karena terbukti lalai, sehingga membuat api masuk kedalam konsesi wilayah perkebunan milik mereka,” kata dia.

Dengan adanya persoalan tersebut, pada 2020 nantinya Polda Kalteng akan segera menyelesaikan proses perkara karhutla yang masih dalam penyelidikan.

Agar pekerjaan rumah (PR) di tahun ini segera terselesaikan di tahun depan, sesuai dengan apa yang sudah mereka lakukan penyelidikan beberapa bulan lalu. (ant/ari)