BALANGANEWS, JAKARTA-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/12/2019).
Supian Hadi seharusnya harus menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur 2010-2015.
“Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan belum diperoleh informasi terkait ketidakhadirannya,” kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, dikutip balanganews dari laman Media Indonesia, Kamis (19/12/2019).
Sebelumnya pada Kamis pagi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik KPK memanggil Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi (SHD) sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Tahun 2010-2012.
“Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/12/2019) pagi.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Supian sebagai tersangka pada 1 Februari 2019. Namun, KPK sampai saat ini belum menahan Supian.
Dalam kasus ini, diduga tersangka Supian Hadi menerbitkan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 hektare kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan. Padahal, Supian Hadi mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan seperti izin lingkungan/AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.
Diduga kerugian keuangan negara pada perkara ini sekitar Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM).
Dalam kasus ini, KPK juga telah memanggil empat saksi dari jajaran Pemkab Kotawaringin Timur. Empat saksi tersebut, yakni Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dinas PMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah Mulyo Suharto, Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kotawaringin Timur atau mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kotawaringin Timur 2010-2015 Fajrurahman serta dua PNS di Pemkab Kotawaringin Timur masing-masing Cipto Utomo dan Hanif Budinugroho. (*/ant/ari)