BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Seorang pemuda Jalan Jawa Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, digiring ke Polres Kapuas karena kedapatan memiliki barang haram jenis narkoba.
Dari keterangan Kasat Narkoba Iptu Subandi mengatakan, penangkapan pelaku yang masih berusia 23 tahun tersebut, dilakukan di depan kantor BRI unit Tambun Bungai Jalan Tambun Bungai Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
“Memang kita telah melakukan pengintaian terhadap pelaku berinisial MW ini, hingga dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu,” kata Subandi, Kamis (28/4/2022) malam.
Lanjutnya lagi, selain mengamankan barang bukti narkoba sebanyak dua paket plastik dengan berat brutto 0,93 gram, pihaknya juga mengamankan satu buah kotak rokok merk Gudang Garam, satu buah kotak rokok merk Sampoerna, satu buah handphone, serta satu unit Sepeda Motor MX warna hitam Nopol KH 5736 BH.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Kapuas diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” jelasnya. (put)
