BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil meringkus dua pelaku penganiayaan berat terhadap Aipda Gajali Rahman, anggota Bid TIK Polda Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 14, Selasa (10/5/2022) kemarin.
Kedua pelaku bernama Hadi Tukino (33) dan Baroto (33) diamankan petugas di rumah keluarganya, Jalan Tjilik Riwut Km 14, selang beberapa jam setelah kejadian.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, mengatakan kejadian berawal ketika Hadi Tukino meminta uang kepada korban yang berada di lokasi tersebut sebesar Rp50 ribu untuk membeli minuman keras.
Permintaan tersebut ditolak oleh korban sehingga terjadi cekcok berujung pemukulan oleh korban kepada pelaku. Pelaku kemudian pulang ke rumah dan kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam jenis Mandau bersama tiga rekannya.
Di saat itulah, pelaku langsung menebaskan Mandau yang dibawanya ke bagian dada korban sebanyak tiga kali. Tebasan pertama berhasil ditangkis korban yang berujung pada putusnya jari manis tangan sebelah kiri.
“Yang melakukan penganiayaan ada dua orang, yakni Hadi Tukino dan Baroto. Sedangkan yang lain kita menjadi saksi,” katanya, Rabu (11/5/2022) siang.
Budi menerangkan, kedua pelaku adalah honorer Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya yang bekerja di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tjilik Riwut Km 12. Pelaku Hadi Tukino juga diketahui sebagai anggota dari ormas TBBR.
“Kedua pelaku kita kenakan Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan bersama-sama dan penganiayaan. Keduanya terancam penjara sembilan tahun,” tegasnya.
Ditanya terkait keberadaan korban di lokasi tersebut, Kapolresta menjelaskan masih belum dapat meminta keterangan dari korban karena dalam perawatan intensif di rumah sakit.
“Kalau untuk keberadaan anggota polisi di sana kita belum tahu karena pemeriksaan terhadap korban belum dilakukan,” jelasnya. (yud)