BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Polsek Pahandut memastikan pelaku penganiayaan terhadap operator SPBU Jalan G Obos dan pedagang pakaian pasar besar Palangka Raya tidak memiliki gangguan kejiwaan.
Usai diamankan pada Sabtu (28/5/2022), petugas segera membawa Muhammad Ramly (28) untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Hasilnya pelaku tidak dalam pengaruh narkoba maupun memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
“Tersangka memang dikenal temperamental, tidak bisa menahan emosi. Saat melakukan aksinya dalam keadaan sadar,” ucap Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati, Senin (30/5/2022).
Adapun motif penganiayaan terhadap operator SPBU disebabkan tersangka dendam dan kesal karena uang kembalian pembelian BBM tidak dikembalikan sebanyak dua kali. Meski begitu, penganiayaan dilakukan secara acak karena tersangka tidak ingat operator yang telah melayaninya.
“Penganiayaan itu sudah direncanakan. Namun pembelian BBM sudah beberapa hari yang lalu,” katanya.
Sedangkan penganiayaan yang dilakukan terhadap pedagang pasar besar karena mencuri jaket disebabkan sebelumnya tersangka pernah melakukan aksi serupa di Kabupaten Katingan, tempatnya bekerja.
“Tersangka kita kenakan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan UU Darurat Tahun 1951 tentang senjata tajam. Ancaman 10 tahun penjara,” tegasnya. (yud)