Cabuli 3 Bocah SD, Guru Ngaji Ditangkap Polisi

SAVE 20220726 171426

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Tiga bocah sekolah dasar menjadi korban kebejatan seorang oknum guru ngaji di Kota Palangka Raya. Dalam melakukan aksinya, pelaku membawa korban ke dalam WC dan melakukan aksi pencabulan.

Pelaku berinisial MA (53) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palangka Raya usai menerima laporan dari pihak orang tua korban.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa menerangkan pelaku adalah seorang guru ngaji di sebuah mushola di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Tiga korban diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar.

“Ketiga korban menjadi korban perbuatan cabul oleh pelaku sebanyak lima kali. Semua aksinya dilakukan di WC mushola,” katanya, Selasa (26/7/2022) siang.

Ia menjelaskan, dalam menjalankan aksinya pelaku mengajak korban yang sedang mengaji di mushola untuk pergi ke dalam WC. Ketika di WC pelaku mulai menjalankan aksinya dengan mengucap “bapak minta tolong” dan mengambil tangan korban untuk memegang kemaluan pelaku.

“Pelaku selepas melakukan aksinya memberikan uang kepada korban dan mengancam untuk tidak melaporkan perbuatan tersebut ke orang tua,” jelasnya.

Ia menegaskan, pelaku melakukan sejumlah tipu muslihat dari perkataan agar korban bisa melakukan apa yang diperintahkan. Aksi ini terbongkar setelah istri pelaku mendapati pelaku berada di dalam WC bersama korban saat aktivitas mengaji berlangsung.

“Untuk korban pertama mendapat tindakan cabul sebanyak tiga kali, dan untuk korban kedua dan ketiga sebanyak satu kali,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman paling singkat lima tahun dan denda sebanyak 5 Miliar,” jelasnya.

Sejauh ini, lanjut Budi, Unit PPA Polresta Palangka Raya telah menangani sebanyak sembilan kasus tindak kejahatan terhadap anak selama Januari-Juli 2022.

Mencegah kasus yang sama terulang, koordinasi akan segera dilakukan dengan dinas dan instansi terkait guna langkah mitigasi.

“Kita meminta masyarakat untuk bisa ekstra waspada mengawasi anaknya. Jangan sampai generasi muda kita mendapatkan tindakan serupa dan menjadi korban tindakan asusila,” imbaunya. (yud)